Selasa, 21 Juni 2011

DI KUTIP DARI BERITA .WNI. terancam hukuman mati

nuwarxx@¤¤¤¤SEBANYAK 23 WN Indonesia terancan
hukuman mati di Arab saudi. Meski di
antara mereka sudah ada yang
mendapat pengampunan dari pihak
keluarga korban, namun upaya
mereka untuk lepas dari hukuman masih tetap berlaku. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Menkumham) Patrialis Akbar
menyatakan bahwa 23 terpidana mati
tersebut dibedakan dalam dua
kategori. Kategori pertama, tahanan
berstatus Ta'zir yakni telah mendapatkan pengampunan dari
keluarga korban tetapi dinilai harus
tetap dihukum oleh pemerintah Arab
Saudi. Sedangkan kategori kedua, tahanan
yang belum dimaafkan oleh pihak
keluarga korban. Menurut Patrialis,
terpidana mati yang berstatus Ta'zir
masih memungkinkan untuk
dibebaskan. "Bagi mereka yang belum dimaafkan,
harus mendapatkan maaf dari
keluarga korban dulu melalui
lembaga pemaafan. Ini sesuai aturan
hukuman Islam,"ujar Patrialis kepada
pers di gedung Kemenkumham melalui telekonferensi dari kantor
Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab
Saudi, Minggu (17/4). Patrialis menerangkan, sebanyak 23
WNI divonis hukuman mati karena
melakukan pembunuhan. Korban
pembunuhan adalah sesama orang
Indonesia atau warga negara asing
yang bermukim di Aran Saudi. Para terpidana mati rata-rata berprofesi se­
bagai buruh migran. 316 Orang Bebas Menkumham juga menyebutkan,
sebanyak 316 WN Indonesia yang
melakukan tindak pidana di luar
pembunuhan telah dibebaskan
pemerintah Arab Saudi. Mereka terdiri
dari pelaku pencurian, penganiayaan hingga melakukan sihir kepada
seseorang. Hukuman pidana yang dija­
tuhkan kepada mereka juga
bervariasi, antara satu tahun hingga
10 tahun lebih. "Mengenai waktu (pembebasan),
bapak Duta Besar (Gatot Abdullah)
kita akan tindaklanjuti, akan diadakan
sidang. Secara umum resmi nama-
nama (yang dibebaskan) sudah ada
jadi kita harus sabar, ada administrasi," pungkas politisi dari
Partai Amanat Nasional tersebut. Patrialis menerangkan, 316 orang
WNI yang dilepaskan dari sel tahanan,
tersebar di 12 provinsi di Kerajaan
Arab Saudi. Perinciannya antara lain
Riyadh (212 orang), Gazim (4 orang),
Aljouf (7 orang), Wil Timur (32 orang), Hail (5 orang), Madinah (23 orang),
Perbatasan Utara (4 orang), Asier (5
orang), Jeddah (14 orang), Mekkah (8
orang), Najran (1 orang) dan Tabuk
(1 orang). "Ini berita menggembirakan untuk
masyarakat Indonesia, begitu proses
administrasi pembebasan diselesai­
kan, 316 tahanan warga negara
Indonesia (WNI) di Arab Saudi akan
dipulangkan ke Tanah Air. Mereka akan dipulangkan dengan cara
deportasi atas biaya pemerintah Arab
Saudi, "ujar Patrialis. Negosiasi antara pemerintah
Indonesia dan Arab Saudi dilakukan
di Jeddah, Rabu (13/4). Mewakili
pemerintah, Patrialis didampingi oleh
Dirjen Imigrasi Bambang Irawan,
Dirjen AHU Aidir Amin Daud, Sesdit Irjen Kemenkumham dan Dubes RI
untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah
Mansyur. Sementara pemerintah Arab
Saudi diwakilkan oleh Menteri
Kehakiman, Muhammad bin Abdul
Karim Al Isya, Wakil Ketua Komisi HAM Zaid bin Abdul Muhsin al Husain dan
Deputi Mendagri Ahmed M al Salem.

Tidak ada komentar:

Total Tayangan Halaman

Powered By Blogger
Powered By Blogger

berita populer

Blogg nuwar

¤¤¤¤¤Aku hanyalah orang biasa yang selalu ingin berbagi pengalaman untuk semua orang¤¤¤¤¤
"selamat datang di Blogg yang sederhana"
Powered By Blogger